Jakarta, Gatra.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, meminta anggota Polri dan Jaksa untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelumnya, diketahui ratusan anggota Polri belum lapor LHKPN ke KPK.
"Ayo Pak paling gak MA, KPK, Jaksa, Polisi, ada namanya kan yang 700 nama," kata Pahala, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Pahala menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan terkait pemeriksaan dan pendaftaran LHKPN ratusan anggota Polri tersebut.
"Tadi pagi saya update lagi udah berapa, yang belum, tinggal 96 Polisi yang jaksa saya belum cek lagi. Tapi maksud saya udah maju banget lah udah 700 dalam sebulan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Firli, laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis data kepatuhan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. Batas waktu lapor LHKPN periode 2022, telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut KPK juga merilis data kepatuhan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Menyitir data tersebut, per 14 April 2023, Polri mencatatkan kepatuhan LHKPN sebesar 95,20 persen, Kejaksaan dengan 95,53 persen dan Mahkamah Agung dengan nilai kepatuhan 98,62 persen.