Kupang, Gatra.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi.
Calon tenaga kerja tersebut SL, gadis 17 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Amabi Oefeto Tmur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, yabg masih tergolong anak bawah umur.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas.
“Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan kapal laut. Dia masih anak bawah umur dan menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan,” kata Agung, Selasa (13/6).
Saat ini, ujat Agung, penyidik memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi. “Penyidik masih mendalami soal kasus tindak pidana TPPO maupun pemalsuan dokumen,“ kata Agung.
Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari dipimpin langsung Kasat Reskrim.
"Hasilnya anggota berhasil mengamankan Yance selaku perekrut lapangan di Kota Kupang. Saat ini, sementara diperiksa penyidik untuk proses lanjutan,” kata Agung.
Saat diamankan petugas, lanjut dia, ternyata korban SL tidak sendirian tetapi bersama seorang gadis lain bernama YT (16). Sesuai rencana calo, keduanya akan diberangkatkan ke Sulawesi secara ilegal.
“Saat ini baik si Yance, perekrut maupun dua korban TPPO nonprosedural masih menjalani proses pemeriksaan. Antaranya untuk menggali siapa perusahaan yang memesar mereka ini,” kata Agung.
Dalam pemeriksaan, kata Agung, terungkap bahwa Yance menjaring para korban melalui akun media sosial Facebook bersama kekasihnya RYNN.
“Mereka menjaring para korban melalui akun Facebook. Setelah itu, dikirim keluar daerah sesuai permintaan Perusahaan tertentu di Sulawesi. Kompensasinya, Yance menerima komisi Rp500 Ribu setiap orang yang dikirim ke Sulawesi ,” tutup AKBP Anak Agung.