Purworejo, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Paguyuban Kades, Lurah, dan Perangkat Desa 'Polosoro' Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bayan, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eddy Sumarman, Kasi Intel Issandi Hakim, Kasi Datun, Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, Ketua Polosoro Bayan, dan puluhan Kades peserta PKS.
"MoU hari ini adalah progran Polsoro sebagai tindak lanjut program Jaksa Jaga Desa. Inti perjanjian kerja samanya, jika desa ingin meningkatkan kapasitas bisa bekerja sama dengan Kejaksaan. Jaksa siap manakala desa membutuhkan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN)," kata Ketua Polosoro Kecamatan Bayan, Suryono Hadi, Selasa (13/6/2023).
Setelah PKS, pihak desa bisa konsultasi kepada Jaksa untuk didampingi antara lain dalam menyusun Perkades. "Dengan PKS ini membuka peluang kerja sama antara desa dan Kejaksaan agar peraturan yang dibuat desa tidak berbenturan dengan peraturan yang ada di atasnya," ujar Suryono Hadi, Kades Bandung Kidul.
Dari 25 desa yang ada di Kecamatan Bayan, hanya tiga Kades yang diwakilkan oleh perangkatnya karena Kades sakit.
"Kades yang tidak hadir karena sakit yaitu Kades Krandegan, Pogungrejo, dan Botodaleman. Mereka harus datang ke kejaksaan untuk menandatangani PKS," kata Suryono.
Ia menjelaskan, keuntungan dengan adanya kerja sama ini, seandainya ada permasalahan perdata dan TUN, para jajaran kades ada tempat untuk konsultasi gratis.
"Perjanjian tidak termasuk jika terjadi perkara pidana. Kalau menurut keterangan jaksa, kalau pidana karena jaksa yang menuntut, maka tidak akan didampingi," ujar Suryono.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Purworejo, Adham Ardhytia Manggala, menjelaskan bahwa PKS ini untuk memitigasi risiko selain di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).