Jakarta, Gatra.com - Memasuki masa transisi menuju endemi, pemerintah resmi memperbolehkan warga tidak memakai masker saat menggunakan transportasi umum dan fasilitas publik, termasuk di dalam pesawat.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan aturan tersebut telah berlaku untuk penumpang pesawat sejak 9 Juni 2023 lalu. Adapun, penumpang yang diperbolehkan tidak menggunakan masker yakni penumpang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
"Dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," ujar Kristi dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Selain pencabutan wajib masker, dalam surat edaran tersebut tetap menganjurkan para calon penumpang pesawat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Adapun calon penumpang juga diimbau untuk membawa cairan disinfektan pembersih tangan atau hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir setelah menggunakan benda atau fasilitas secara bersamaan. Kemenhub juga menganjurkan agar calon penumpang menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Sementara itu, untuk operator penerbangan, Kristi menuturkan agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meskipun saat ini tengah memasuki masa transisi dari pandemi, Kristi juga mendorong agar operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Kristi.
Kristi menambahkan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Menhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.