Home Hukum KPK Incar LHKPN Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

KPK Incar LHKPN Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/6).

Pahala menjelaskan, ada beberapa pejabat pada dua kementerian tersebut yang diperiksa LHKPN-nya. Kendati demikian, Pahala enggan merinci nama pejabat tersebut.

Sebenarnya, KPK tidak melarang para pejabat Kementerian untuk memiliki bisnis. Namun, usaha yang berkaitan dengan pekerjaannya wajib diawasi untuk mencegah adanya konflik kepentingan.

Bisnis yang dimaksud yakni yang bergerak pada bidang konsultan. Para pejabat di dua kementerian tersebut tidak seharusnya menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dengan dalih meminta saran.

"Jadi, belajar dari itu, liat lebarin dah nih pola-pola ini musti kita cegah," pungkasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK menerangkan, bahwa Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

 

53