Makkah, Gatra.com - Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengingatkan bahwa siapa pun yang tertangkap mengangkut orang tanpa izin untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi akan dikenakan hukuman penjara enam bulan dan denda hingga US$13.332 (50.000 riyal) atau sekitar Rp 200 juta (kurs Rp 4.000).
“Denda akan berlipat ganda tergantung pada jumlah orang yang diangkut secara ilegal,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Al-arabiya, Selasa (13/6).
Sedsangkan bagi kendaraan pelaku juga kemungkinan besar akan disita, dan pelaku ekspatriat akan dideportasi dan dilarang memasuki negara tersebut.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diminta Tetap Kompak dan Saling Bantu Sempurnakan Ibadah
Direktorat mendesak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada polisi.
Warga Arab Saudi yang tidak memiliki izin masuk juga telah dilarang memasuki Mekkah oleh pos pemeriksaan keamanan mulai 15 Mei.
Pihak berwenang telah diinstruksikan untuk hanya mengizinkan masuk bagi mereka yang bekerja di tempat suci dan memiliki izin masuk, yakni mereka yang memiliki kartu identitas penduduk yang dikeluarkan oleh Mekkah, dan mereka yang memiliki izin umrah atau haji.