
Labuan Bajo, Gatra.com - Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT berhasil mengamankan Tibertius ( 55 ), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dibekuk setelah merekrut FD ( 19) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada untuk dikirimkluar NTT secara ilegal.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu Provinsi di Indonesia.
“Korban FD direkrut secara ilegal untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp. 1.800.000. Sebelum berangkat korban FD ini diberikan uang saku Rp 150 ribu,” kata AKP Ridwan ( 13/6).
AKP Ridwan menyebut pelaku Tibertius yang diamankan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 lalu, adanya perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada keluar NTT.
Korban FD lalu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan. Namun saat transit di Bandara Komodo tersesat di Bandara karena kebingungan. Selanjutnya oleh saksi atas nama Ayu, korban FD diamankan di rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
“Dari laporan itu, anggota kita (Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, lakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023.
“Selanjutnya tim bergerak dan menangkap pelaku, Tibertius. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Ridwan.
Dari pendalaman lanjut AKP Ridwan, selama tahun 2019 hingga 2023 terduga pelaku Tibertius mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000, sampai dengan Rp 4.000.000 untuk 1 orang yang diberangkatkan.
“Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korban untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim keluar NTT juga merupakan anak kandungnya sendiri,” sebut AKP Ridwan.
Dari perbuatannya, tersangka Tibertius dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tutup AKP Ridwan.