Home Hukum Subsatgas TPPO Polda NTB Tangkap Dua Orang Tersangka TPPO

Subsatgas TPPO Polda NTB Tangkap Dua Orang Tersangka TPPO

Jakarta, Gatra.com- Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu S (41) dan HW (38) yang berhasil ditangkap di Lombok Tengah.

"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan empat korban dan mengamankan dua terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Wakapolda NTB selaku Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).

Adapun dua tersangka berinisial S dan HW. Sementara itu keempat korban berinisial S, MI, AS, dan WA yang merupakan warga Pulau Lombok.

Dikatakan Ruslan, pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi bernomor: 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023. Terkait adanya empat korban (pelapor dan tiga saksi) yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri akan tetapi ditelantarkan dan kemudian korban memutuskan kembali ke Lombok dan melaporkan hal tersebut.

Kemudian Ruslan juga mengatakan, sebelumnya Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus TPPO. Hasilnya, satu orang ditangkap dan adapun korban merupakan seorang perempuan dewasa.

Kemudian, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke luar negeri dan mengalami eksploitasi. Seorang tersangka juga ditangkap dalam kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubsatgas I yaitu Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, kasus ini mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan S yang merupakan salah seorang terduga yang kini telah ditetapkan tersangka merekrut empat orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional pada November 2022 hingga Maret 2023.

"Di mana dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp 14 hingga Rp 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta," tutur Teddy.

Setelah itu, keempat korban dikirim ke Jakarta dan ditempatkan di salah satu indekos wilayah Jakarta. Keempat korban tidak kunjung diberangkatkan setelah menunggu kurang lebih 3 bulan. Sebab tidak ada kejelasan, akhirnya korban memutuskan kembali ke NTB.

Lebih lanjut, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti yaitu atau unit sepeda motor, empat lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, satu lembar boarding pass lion air, dua unit Hp tersangka, tiga SIM card tersangka, satu CPU, dua spanduk organisasi, satu bundel blangko kosong perekrutan PMI, empat buah buku tabungan, satu bundel surat keterangan dari Disnakertrans serta enem buah ATM milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.

106