Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar KPK tetap memenuhi hak kesehatan dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang saat ini diketahui sakit sehingga sidang perdana perkara yang menjeratnya harus diundur. Lukas Enembe diketahui tidak hadir langsung dalam persidangan yang dilakukan pada kemarin, Senin (12/6).
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Lukas Enembe tetap mendapat penanganan medis berdasarkan dokter dari KPK atau rumah sakit lain yang ditunjuk oleh lembaga anti rasuah ini. Komnas HAM juga meminta agar pihak keluarga Lukas Enembe, selaku pihak yang menyampaikan pengaduan, untuk kooperatif.
"Saudara Lukas Enembe agar bersikap kooperatif dalam menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak KPK dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resminya, Selasa (13/6).
Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Komnas tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM terkait hak tahanan dan supremasi hukum.
"Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan dengan bebas, cepat dan sederhana," kata Uli.
Saat ini, Lukas Enembe diketahui menderita beberapa penyakit, antara lain, stroke, sakit jantung, hipertensi, dan diabetes. Sebelum menjalani persidangan untuk dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, Lukas Enembe telah terlihat menggunakan kursi roda.