Home Hukum KPK Panggil Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti

KPK Panggil Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi, untuk tersangka MA dan kawan-kawan, atas nama Bambang Suprianto selalu Sekretaris Daerah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6).

Penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt. Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.

KPK juga memanggil Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria dan Restu Prayogi.

Sebelumnya, kasus yang menjerat eks Bupati Meranti itu bermula ketika KPK melakukan OTT terhadap M. Adil, di rumah dinasnya, pada Kamis (6/4) malam.

Baca Juga: Ini Tiga Sumber Uang Terlarang Rp26 Miliar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Adil terseret tiga kasus sekaligus yakni kasus pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni, M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4) malam. 

Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil TO? Begini Respons KPK

M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.

42