Home Regional HIPMI Dukung Komisi VII Tangguhkan Sementara Dua Perusahaan sebagai Surveyor Nikel

HIPMI Dukung Komisi VII Tangguhkan Sementara Dua Perusahaan sebagai Surveyor Nikel

Jakarta, Gatra.com - Komisi VII DPR RI tak main-main menjalankan tugasnya. Terutama fungsi pengawasannya terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (08/06/2023), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, mendesak Plt. Dirjen Mineral dan Pertambangan (Minerba) KESDM RI untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor.

Surveyor ini dibutuhkan untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan, sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang hasilnya disampaikan KESDM RI ke Komisi VII DPR RI.

"Kami mendukung penuh fungsi pengawasan DPR RI melalui Komisi VII atas hal ini," ujar Vico S Taufik selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang III ESDM dan LHK BPP HIPMI dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperin) RI dan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI melibatkan surveyor lain. Untuk menghitung secara cermat nilai ekonomi kandungan mineral ikutan lainnya dalam kandungan Nikel Pig Iron (NPI), dan Ferronickel.

"Agar bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Vico.

Komisi VII DPR RI juga mendesak PIt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menindaklanjuti hasil Raker Menteri ESDM tanggal 24 Mei 2023.

Yang isinya segera menetapkan aturan terkait mekanisme survey dalam pengapalan, bongkar bijih nikel, dan penilaian kualitas dan kuantitas. Yang dilakukan oleh surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.

"Agar tiada dusta di antara kita," tukas Vico.

Rapat tersebut, selain dihadiri para punggawa Komisi VII, juga dihadiri Dirjen Ilmate Kemenperin RI, Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, dan 20 Dirut Perusahaan Smelter Nikel.

Komisi VII DPR RI meminta Dirjen lImate Kemenperin RI dan Plt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Juni 2023.

483