
Jakarta, Gatra.com - Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU tersebut diantaranya Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga RUU tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Seluruh anggota DPR yang hadir pun langsung menyatakan setuju.
Lodewijk mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.
Sebelumnya, Lodewijk menuturkan bahwa pimpinan DPR telah menerima dua pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 26 April, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) negara-negara sahabat untuk RI.
Pimpinan DPR, lanjut Lodewijk, juga menerima dua pucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu perihal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksa laporan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2022, serta surat perihal permohonan waktu penyampaian LHP, LKPP Tahun 2022 dan IHPS II Tahun 2022.
Selain itu, pimpinan DPR kata Lodewijk juga menerima empat pucuk surat dari DPD RI. Pada 31 Maret, yaitu surat perihal penyampaian hasil pengawasan DPD RI, dan penyampaian RUU usulan inisiatif DPD RI. Kemudian pada 22 Mei, surat perihal penyampaian pandangan DPD RI dan penyampaian hasil pengawasan DPD RI.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," kata Lodewijk dikutip Antara.
Selain perpanjangan pembahasan ketiga RUU di atas, Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 juga beragendakan Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2023-2028.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.