Waingapu, Gatra.com – Satuan Tigas Tindak Pidana Penjualan Orang (Satgas TPPO) Polres Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 2 warga Sumba Timur yang tertangkap tangan melakukan TPPO dan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
Kedua orang itu adalah Simon (48), warga Kecamatan Pahunga Lodu dan Erni (31) dari Kecamatan Karera. Keduanya diamankan Minggu malam, 11 Juni 2023 saat membawa empat orang calon tenaga kerja ilegal, nonprosedural.
“Tim Satgas TPPO Polres Sumba Timur, Minggu 11, Juni menangkap dua pelaku TPPO, satu pria dan satu wanita. Keduanya ditangkap di Kecamatan Karera,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Senin (12/6).
"Dari hasil penyelidikan bahwa para korban yang direkrut, dibawa dan ditampung tidak memiliki dokumen persyaratan bekerja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Kombes Ariasandy.
Lebih lanjut Kombes Ariasandy menguraikan, pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, anggota Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan tindakan kepolisian berupa memberhentikan orang dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 4 orang korban TPPO.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa seluruh korban tidak dilengkapi dokumen persyaratan kerja dan tidak dilengkapi identitas pribadi," kata Ariasandy
Kemudian petugas juga mengamankan 2 orang terduga pelaku yang merekrut dan membawa para korban untuk ditampung dan rencananya akan dikirim keluar NTT sebagai pekerja migran Indonesia sesuai pesanan sebuah agen ," kata Kombes Ariasandy.
Atas peristiwa itu, kemudian anggota kita membawa para korban dan terduga pelaku ke Mapolres Sumba Timur untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Saat ini, kedua pelaku, Simon dan Erni sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan untuk menjalani prose hukum . Penyidik juga tengah mendalami, untuk mengetahui siapa agen yang dimaksud kedua tersangka ini,” tutup Kombes Ariasandy.