Home Politik Enam Desa Usulkan Pemberhentian Kades Bacaleg, Tak Ada Nama Kades Wirun

Enam Desa Usulkan Pemberhentian Kades Bacaleg, Tak Ada Nama Kades Wirun

Purworejo, Gatra.com – Sebanyak enam orang kepala desa (Kades) yang akan mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang telah mengajukan surat permohonan diri kepada Bupati Purworejo, Jawa Tengah, Agus Bastian.

Keenam Kades yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu adalah Kades Butuh, Kecamatan Butuh; Kades Mendiro, Kecamatan Ngombol; dan Kades Sukogelap, Kecamatan Kemiri. Kemudian ada Kades Bendungan, Kecamatan Grabag; Kades Kaliwader, Kecamatan Bener; serta Kades Pejagran, Kecamatan Ngombol.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keenam desa tersebut juga telah mengajukan permohonan pemberhentian sekaligus usulan Penjabat (Pj) Kades melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo. Namun, nama Kades Wirun, Kecamatan Kutoarjo yang disebut mendaftar sebagai Bacaleg dari PKB belum ada dalam daftar yang mengajukan pengunduran diri.

"Sampai sekarang suratnya masih diproses, menunggu SK pemberhentian dari Bupati. Dari keenam desa itu sudah ada usulan pemberhentian sebagai Kades dari BPD masing-masing desa. BPD juga sudah mengusulkan nama Pj Kades," terang Ickbal Nugroho, Kabid Adiministrasi Pemerintahan Desa pada DP3APMD Kabupaten Purworejo, Senin (12/6).

Dari ke-6 Kades, dua di antaranya yakni Kades Mendiro dan Kades Butuh akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 11 Desember 2023. Sedangkan Kades lainnya AMJ pada tahun 2025.

"Untuk Kades yang AMJ-nya tahun 2025, maka jika sudah turun SK pemberhentian dan SK Pj, maka akan segera dijadwalkan Pilkades antarwaktu," ujar Ickbal.

63