Yogyakarta, Gatra.com - Sebuah brankas narkoba ditemukan di kampus Universitas Negeri Makassar. Merespons peristiwa itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan mulai mempertimbangkan untuk menggelar tes urine guna mendeteksi penggunaan narkoba.
“Untuk medeteksi penyimpangan dan penggunaan narkoba di lingkungan kampus, menurut hemat kami perlu kiranya dilakukan secara berkala tes urine bagi civitas akademika UGM," kata Direktur Kemahasiswaan UGM, Sindung Tjahyadi, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
Menurut dia, akan ada proses hukum bila ditemukan keterlibatan civitas di jaringan dan pemakai narkoba yang ditemukan dari tes itu. "Saya setuju diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia berpendapat peristiwa terbongkarnya brankas narkoba di UNM menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengingat kembali akan peranannya dalam pencegahan narkoba. Salah satu langkah UGM di antaranya memberikan informasi tentang bahaya narkoba dan menanamkan jiwa anti narkoba kepada seluruh civitas.
“Selain itu, juga mengajak seluruh pihak ikut mengawasi apabila ada hal aneh atau transaksi yang mencurigakan atau perubahan perilaku orang sekitar kampus,” ujarnya.
UGM juga telah menyediakan wadah bagi mahasiswa penggiat anti narkoba dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Rajabandar, kependekan dari Gerakan Jauhi Bahaya Narkoba dan Rokok. UKM Rajabandar ini merupakan kegiatan yang semula kegiatan Unit Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba.
Dengan langkah ini diharapkan tercipta perkuliahan yang bebas dan bersih dari narkoba. Meski begitu untuk pengawasan dan pencegahan tetap menjadi tanggungjawab bersama semua civitas akademik, semua dilibatkan baik tenaga pendidik (dosen), tenaga pendidikan, dan mahasiswa,” katanya.
Selain membentuk komunitas UKM Rajabandar, Sindung mengungkapkan ada beberapa kebijakan kampus sebagai upaya pencegahan tindak narkoba di dalam kampus. Antara lain setiap calon mahasiswa harus membuat surat keterangan kesehatan bebas napza. UGM bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menciptakan kampus bersih napza.
“Sehingga jika dari peristiwa di UNM kemudian ada keinginan membentuk Satgas Kampus Bebas Narkoba saya rasa itu sangat penting peranannya. Tugas pokok satgas khusus adalah melaksanakan kegiatan penanganan secara terpadu terhadap pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Menurut Sindung, Satgas Khusus yang diharapkan Komisi X DPR RI dari kasus UNM tampaknya telah dilaksanakan oleh UKM Rajabandar. "Komunitas ini memiliki tujuan utama untuk memberikan kontribusi secara langsung dalam tindakan preventif penyalahgunaan napza dan rokok dalam kehidupan bermasyarakat dan di lingkungan UGM," tuturnya.