Home Sumbagteng Duit Publikasi yang Dikeluarkan Setwan Siak Dinilai Ilegal

Duit Publikasi yang Dikeluarkan Setwan Siak Dinilai Ilegal

Siak, Gatra.com  Inspektorat Kabupaten Siak menyampaikan dana pencitraan yang dikeluarkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Siak masuk kategori ilegal karena menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022.

"Kalau tak sesuai dengan Perbup, tentu masuk kategori ilegal. Sebab tak sesuai aturan," kata Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Inspektorat Siak, Slamet Riyadi, menjawab Gatra.com, Minggu (11/6).

Slamet menjelaskan, Dinas Infokom dan Setwan Siak harus sesuai yang diamanahkan Perbup tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut.

Baca Juga: Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak

"Kalau memang di Perbup itu harus pakai e-media, mestinya pakai e-media," kata dia.

Slamet juga mengaku sudah mengetahui informasi bahwa Setwan Siak melanggar Perbup dalam menggunakan jasa publikasi media. Namun, kata Slamet, pihaknya belum bisa memanggil instansi tersebut karena penggunaan anggaran masih berjalan.

"Saya sudah baca berita. Jadi kita sudah tahu. Kendati begitu, belum bisa kita panggil. Sebab, penggunaan anggaran masih berjalan. Auditnya di akhir tahun. Di situ nanti baru kita panggil. Maka itu, saya bilang masuk kategori ilegal, sebab kita biasanya, dinas yang datang konsultasi ke kita kalau menyalahi aturan. Tapi pihak Setwan belum datang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Siak, Deddy Irama, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyalahgunaan aliran dana publikasi di Setwan Siak. Apalagi duitnya tidak tergolong kecil, lebih dari Rp2 miliar.

"Harus diusut lah. Masak didiamin. Saya yakin, aparat penegak hukum masih netral dalam segala hal pelanggaran di Siak ini," kata Deddy.

Menurut tokoh pemuda Kabupaten Siak ini, pelanggaran yang dilakukan Setwan juga sudah mencoreng wajah Bupati Siak karena dinilai tidak taat atas aturan transparansi anggaran yang dibuat pemerintah daerah.

"Saya rasa, itu sudah tidak bisa ditolerir. Apalagi yang melanggar, instansi yang berkecimpung dalam membuat aturan daerah," kata Deddy.

Baca Juga: Pemkab Siak Lelang 7 Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya

Lagi-lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabag Umum Setwan DPRD Siak, Indra Agus Setiadi, tak kunjung menjawab konfirmasi yang dilayangkan Gatra.com. Pesan WahtsApp hanya dibaca mantan ajudan Ketua DPRD Siak itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Setwan DPRD Siak telah menjalankan kerja sama publikasi tanpa menggunakan e-media. Aturan pakai e-media itu tertera pada Perbup Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pada pasal 14 disebutkan, Seleksi Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa menggunakan Aplikasi e-Media

1605

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR