Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/6), mengatakan, serah terima tersangka Johnny Gerard Plate dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kejari Jaksel.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP [Johnny Gerard Plate],” katanya.
Tim JPU Kejari Jaksel dan Kejagung langsung menahan Johnny Plate untuk kepentingan penuntutan. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Dengan demikian, Johnny Gerard Plate segera menjalani persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.
Kejagung menyangka Johnny Gerard Plate melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.