Indragiri Hulu, Gatra.com - Warga Desa Kepayangsari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan oknum pengacara inisial FBB ke Polres Inhu, Jum'at (9/6) dini hari. Oknum pengacara ini dituduh menyuruh warga menjarah kebun sawit kompensasi dari PT Tasma Puja untuk warga Desa Kepayangsari.
"Selama ini hubungan kami baik baik saja dengan warga Alim. Mereka saudara kami, tapi sejak oknum pengacara ini datang dia menghasut orang orang Alim untuk memanen kebun kompensasi kami. Ini merugikan kami. Sudah bolak balik dia jarah kebun kami. Maka kami lapor polisi," sebut Honda koordinator warga Kepayangsari usai diperiksa di Mapolres Inhu.
Menurut Honda, oknum pengacara FBB ini terus menekan warga Desa Alim untuk menguasai kebun kompensasi warga desa Kepayangsari yang dinyatakannya dengan peta, bahwa lahan tersebut masuk ke dalam wilayah desa Alim. Padahal kata Honda, pembangunan kebun tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak desa termasuk batas desa.
"Jadi dia hanya punya modal peta dan beberapa surat tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Alim untuk menguasai kebun kompensasi itu. Sementara kita punya surat dan data data penyerahan lahan, kesepakatan antara dua desa dan penetapan lokasi jauh sebelum peta dan surat tanah yang dipegangnya diterbitkan," beber Honda.
Sebelumnya, pada Kamis (8/6) Polsek Batang Cenaku bersama Camat Batang Cenaku mengamankan kelompok warga desa Alim dan warga desa Kepayangsari yang nyaris bentrok dilokasi kebun. Kelompok warga desa Kepayangsari tidak terima kelompok warga desa Alim memanen kebun kompensasi mereka.
Persoalan ini dimediasi di Mapolsek Batang Cenaku. Hadir dalam mediasi itu Kapolsek Batang Cenaku Ipda Adam Efendi, Camat Batang Cenaku Dudi Sumbari, Kepala Desa Alim Edi Purnama, Oknum Pengacara FBB, perwakilan masyarakat desa Alim dan desa Kepayangsari.
Pada pertemuan itu, Kapolsek Batang Cenaku dan Camat Batang Cenaku menyarankan agar persoalan saling klaim lahan ini dibawa ke jalur hukum. Namun, oknum pengacara FBB kuasa hukum kelompok warga Alim tidak bersedia karena mengaku sudah adanya peta dan surat tanah yang menyatakan kebun tersebut masuk desa Alim, sehingga bisa langsung dikuasai.
Warga Desa Kepayangsari yang juga merasa memiliki kebun tersebut pun tidak terima jika dikuasai dan dipanen oleh kelompok warga Alim bersama oknum pengacara FBB sehingga melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Inhu.
Pantauan di Polres Inhu, beberapa orang warga Kepayangsari diperiksa penyidik Reskrim menindaklanjuti laporan dalam dugaan pencurian buah sawit yang dipimpin oleh oknum pengacara FBB.