Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pasalnya, usaha ini berpotensi merugikan nelayan lokal lewat penurunan harga ikan.
Penyegelan dilakukan agar penjualan ikan jenis salem oleh PT D dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).
"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal," kata Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (9/6).
Ia menduga, praktik penjualan komoditas impor ke pasar lokal ini bisa karena ketidaktahuan atau pun kesengajaan. PT D sebagai pelaku usaha disebut Trenggono sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya.
Trenggono menegaskan bahwa ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan itu lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
Tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Trenggono.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan PT D.
"Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah," ujar wanita berambut pendek tersebut.
Sebagai informasi, Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.
Selain ikan salem impor, sebelumnya Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering. Trenggono juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah.