Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari Pegawai Mahkamah Agung yang tidak lain adalah staf Hasbi Hasan yakni Tri Mulyani.
“Staf dari tersangka Hasbi Hasan dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6).
Selain itu, Tri Mulyani juga dikonfirmasi oleh tim penyidik mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas atasannya tersebut di beberapa tempat.
Sementara saksi lainnya, Jaksa bernama Dody W Leonard Silalahi, dimintai penjelasan tentang pertemuannya dengan Hasbi Hasan serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK.
Keduanya diperiksa pada Kamis kemarin (8/6) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pada pemeriksaan sebelumnya pada Senin (29/5) lalu. Tri Mulyani dan Lilis Suryani selaku staf dari Hasbi Hasan juga sempat dimintai keterangan terkait prosedur tamu di sekretaria MA.
“Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan soal tamu atas nama Dadan tri yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA,” ucap Ali Fikri.
Setelahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudiantor atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (6/6).