Home Hukum Dirut Sendrico Utama Diperiksa soal Korupsi Mantan Dirut Waskita Destiawan

Dirut Sendrico Utama Diperiksa soal Korupsi Mantan Dirut Waskita Destiawan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Sendrico Utama, H, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (8/6), mengatakan, H diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara ini, yani Direktur CV Satria Perkasa, SM; dan Direktur CV Surya Sukma Jati, S.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES), dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Dasar pencairannya menggunakan dokumen palsu yang disebut sebagai pembayaran sejumlah utang perusahaan.

Sejumlah utang itu dimunculkan dan pembayarannya dicairkan terkait proyek-proyek fiktif alias palsu yang diduga dilakukan oleh Destiawan.

Kejagung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan mulai 28 April 2023 demi mempercepat proses penyidikan.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

81