Home Hukum Kejagung Periksa Stafsus Menkominfo Pascasita 11,7 Ha Tanah Johnny Plate

Kejagung Periksa Stafsus Menkominfo Pascasita 11,7 Ha Tanah Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), JHPMG, pascamenyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare (Ha) milik tersangka Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (8/6), mengatakan, pemeriksaan stafsus menteri Kominfo tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedian Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.

Selain stafsus Menteri Kominfo, JHPMG, ujar Ketut, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk enam orang tersangka.

“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–?2022 tersebut Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka.

Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan.

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 orang tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

 

 

?“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

 

 

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G?.

 

 

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, ?di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

 

 

??Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

 

 

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan H?ermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

62