Home Hukum Bripka Andry Minta Perlindungan Usai Ungkap Setoran ke Atasan, LPSK: Belum Lengkapi Syarat Materil

Bripka Andry Minta Perlindungan Usai Ungkap Setoran ke Atasan, LPSK: Belum Lengkapi Syarat Materil

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah, telah mengajukan permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.

"Iya sudah sejak minggu [pekan] lalu, cuma belum melengkapi syarat materiil. Jadi kan ada syarat formil dan materiil ya," kata Hasto saat dihubungi pada Kamis (8/6).

Hasto mengatakan, persyaratan formil terkait permintaan perlindungan sudah dipenuhi oleh Bripka Andry. Akan tetapi, persyaratan materiil yang berkaitan dengan kasusnya, yakni soal dugaan permintaan setoran dari atasan, masih belum dilengkapi.

"Belum. Kemarin sore kan dia ke sini, kita pikir mau melengkapi itu, ternyata enggak juga. Cuma baru ngomong-ngomong saja dari versi dia kan. Kan enggak bisa itu," ucapnya.

Selain itu, Hasto menerangkan ranah LPSK terkait pidana. Pemohon juga harus memenuhi kriteria sebagai korban, saksi, pelapor, ataupun saksi pelaku. Lebih lanjut, Hasto juga menyebut bahwa kasus yang dialami Bripka Andry masih belum masuk ranah pidana karena belum memiliki laporan polisi.

"Ini kan belum ada tindak pidananya. Kecuali kalau misalnya dia sudah ada LP-lah ke kepolisian. Barangkali itu sudah bisa menjadi jalan untuk intervensi LPSK ya," ucapnya.

Sebagai informasi, Bripka Andry mengunggah tulisan yang mengungkapkan adanya serangkaian permintaan uang oleh atasannya, Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus.

Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp650 juta. Dia merasa pemindahan lokasi tugasnya dari Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru karena tidak bisa memenuhi jumlah uang yang diminta Petrus.

Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

"Kita sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6).

Adapun Andry juga diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi. Selain itu, Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.

56