Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset terpidana Heru Hidayat senilai Rp1.945.000.000.000 atau Rp1,9 triliun. Aset tersebut berupa saham perusahaan batu bara PT Gunung Bara Utama.
“Laku terjual [melalui] lelang dengan harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000. Nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (8/6).
Ketut menjelaskan, pelelangan saham tersebut berlangsung Kantor Pusat Pemulihan Aset (PPA), Gedung Utama Kejagung. Saham tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terpidana Heru Hidayat.
“Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja, yaitu 15 Juni 2023,” katanya.
Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud,” ujarnya.
Pelelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelelang aset sita eksekusi ini, lanjut Ketut, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya kembali beroperasinya kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.
“Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Heru Hidayat? hukuman penjara seumur hidup. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden komisari (Preskom) PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut.
Selain itu, MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni Heru Hidayat bersama Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku komisaris PT Hanson International Tbk. membayar uang pengganti Rp16 triliun lebih.
Rinciannya, Heru Hidayat membayar Rp10.728.783.375.000 atau (Rp10,7 trilirun). Sedangkan Bentjok sejumlah Rp6.078.500.000.000 atau Rp6 triliun lebih.