Jakarta, Gatra.com - PDI Perjuangan mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Adapun, Inpres tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi "Fakir Miskin dan Anak-anak Telantar Dipelihara Oleh Negara".
Dukungan itu sebagaimana termaktub sebagai salah satu dari total 17 poin rekomendasi eksternal dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan.
"Dalam upaya ini. Tiga Pilar Partai, [yakni] struktural, legislatif, dan eksekutif Partai bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai guna menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah pada 2024," kata Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani saat membacakan poin rekomendasi eksternal Rakernas III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Di samping itu, Rakernas III PDI Perjuangan juga mendorong sejumlah hal terkait dengan perekonomian Indonesia. Hal itu berkaitan dengan percepatan langkah guna membuat perekonomian bergeser ke arah yang lebih baik.
"Rakernas III Partai merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mempercepat redistribusi asset negara bagi pergerakan perekonomian rakyat, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33," pungkas Puan.