Batam, Gatra.com - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel proyek lahan reklamasi seluas 3.000 meter persegi milik PT Bangun Manora Indonesia (BMI), lantaran diduga ilegal di Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).
Menteri Kelautan dan Perikanan KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, lahan yang digarap tersebut tidak memenuhi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi yang telah ditentukan.
"Ini ada salah contoh untuk menertibkan dengan baik. Ada pemiliknya di sini. Sekarang sedang menguras perizinan dasar. Idealnya sebelum dilakukan reklamasi harus dilakukan perizinan dahulu," katanya, di Batam.
Wahyu menjelaskan, penertiban seperti ini sudah dilakukan sejak dirinya dipercaya sebagai Menteri KKP. Kegiatan yang dilakukan oleh PT BMI akan berdampak pada lingkungan dan biota laut di sekitar lokasi. Pengerjaan proyek reklamasi diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
"Reklamasi ini harus ada kajian yang terlebih dahulu agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Yang sudah terjadi seperti ini sudah banyak di beberapa daerah. Ini harus diterbitkan dan disegel, minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru," tegasnya.
Ia menegaskan, kegiatan proyek reklamasi ilegal akan dilakukan penelitian terlebih dahulu aebelum dimulai aktifitasnya. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kegiatan reklamasi tanpa izin.
"Secara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan.
Untuk yang berniat melakukan kegiatan serupa untuk melengkapi perizinan sebelum dilakukan penindakan," ujarnya.
Selain penyegelan reklamasi, Wahyu menjelaskan, pihaknya juga menyegel komoditas perikanan impor ikan sebesar 20 ton di PT D di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
Tidak hanya itu, Menteri Wahyu juga memimpin dilakukan penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban, Batam yang diduga terindikasi tercemar akibat limbah hitam. KKP juga memfasilitasi peralihan perizinan terhadap 4 kapal ikan izin daerah (30 GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut.