Home Hukum Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti: RUU Omnibus Law Terlalu Rumit Untuk Dipahami

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti: RUU Omnibus Law Terlalu Rumit Untuk Dipahami

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, Rancangan Undang-Undang dengan metode Omnibus begitu rumit dipahami, jika dengan hanya sekali bahkan enam kali membaca RUU yang memakai metode perancangan ini.

Bivitri mengatakan, kebingungan dalam memahami dan membaca omnibus ini sebab, dalam satu RUU dapat memuat materi muatan baru.

Kemudian, Omnibus dapat mengubah materi muatan yang dimiliki keterkaitan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hirarkinya yang sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-Undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

"Kalau Undang-Undang cipta kerja ya, misalnya untuk undang-undang tentang lingkungan hidup itu diubah pasalnya 'menjadi', itu satu pasal itu begitu, bawahnya anaknya bisa sampai 10 pasal lagi," kata Bivitri Susanti dalam diskusi publik bertajuk Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan pada Kamis, (9/8).

"Karena satu pasal itu akan mengundang sepuluh pasal misalnya dalam UU Lingkungan Hidup. Kemudian lanjut pasal berikutnya satu pasal mungkin anaknya ada enam. Karena satu pasal itu bisa mengubah enam sampai tujuh pasal lainnya," lanjut Bivitri.

Hal tersebut kata Bivitri akan membuat pembaca omnibus tersebut akan membaca terus mengulang-ulang.

Dengan demikian, kata Bivitri, Undang-Undang dengan metode Omnibus ini begitu rumit sehingga banyak dihindari dan telah ditinggalkan negara-negara di antaranya Inggris, Selandia Baru dan Jerman.

Meskipun metode omnibus ini tidak sederhana untuk dipahami dan dibaca kata Bivitri, metode ini akan membuat proses legislasi lebih cepat, dan baik untuk perubahan instan.

172