Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu degan berbagai merek. Hasilnya, lima orang berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu (24/5) di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (8/6).
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu AH yang berperan sebagai pemilik usaha. AH diduga berperan melakukan pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur zat kimia pewarna, pewangi dan pelarut, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, serta label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal.
Kedua yaitu AK, berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia. AK diduga mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Kemudian tersangka FN sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia. Serta tersangka AL alias TOM sebagai operasional. AL bertugas mengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.
Terakhit yaitu AW alias Jerry. Perannya sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi, dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar. Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar. Terakhir, Pasal 382 Bis KUHP Juncto Pasal 55 tantang Persaingan Curang Barang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp13.500.