Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah menemukan dari transaksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 2023 mencapai Rp442 miliar. Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, miliaran rupiah itu ditemukan dari hasil analisis laporan empat kasus.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar," kata Natsir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/6).
Dikatakan Natsir, penemuan itu telah diserahkan ke Polri. Kemudian Polri telah menindaklanjuti dengan mengungkapkan sejumlah kasus perdagangan orang. Tidak hanya itu, Natsir juga menyebut bahwa pihaknya masih terus melakukan pelacakan ke jaringan pelaku perdagangan orang lainnya.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan)," ucapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan, pihaknya telah menangani 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2020 hingga 2023.
"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6).
Ramadhan menyebut sekitar 500 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diproses hukum oleh jajaran Bareskrim Polri dan wilayah. Kemudian menurutya, berdasarkan data yang dimiliki Polri bahwa kasus paling tinggi tindak pidana perdagangan orang tersebut yaitu pada 2022.
"Sebelumnya pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," jelasnya.