Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
"Makanya dalam kaitan ini kan kami memanggil ketua kamar untuk menjelaskan bagaimana sih mekanisme penentuan atau penetapan majelis hakim," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (8/6).
Melalui ketua kamar, lanjut Alex, KPK akan mendalami apakah penunjukan majelis hakim itu sudah dalam mekanisme di MA atau bisa dipesan oleh pihak-pihak tertentu.
"Sebetulnya kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung itu, apakah by sistem, misalnya 'oh majelis ini yang kosong' by sistem, otomatis majelisnya itu, atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yg tidak tertulis," tambah Alex.
"Saya pikir juga itu yg perlu didalami penyidik," pungkasnya.
Terbaru, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketua kamar di MA Suhadi pada Rabu (7/6). Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Suhadi tidak menghadiri panggilan karena alasan ada kegiatan lain.
Pemanggilan tersebut juga bersamaan dengan salah satu Hakim Agung, Prim Haryadi. Serupa, Prim juga tidak menghadiri panggilan dari lembaga antirasuah tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya. Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik kpk pada kesempatan berikutnya," ucap Ali Fikri.