Home Hukum Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate 11,7 Hektar

Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate 11,7 Hektar

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebidang tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tanah tersebut pada Rabu (7/6) kemarin sekitar pukul 10.00 WITA. 

Tanah Plate tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny Plate dan Tanah Tersangka BTS 4G

Penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Sebagai tambahan informasi, Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena penyidik baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS.

Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.
 

46