Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sudah siap untuk pensiun akhir tahun ini.
"Kalau saya secara mental siapnya akhir tahun ini pensiun. Sudah berharap betul itu saya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/6).
Alex mengungkapkan, menghormati keputusan MK terkait judicial review (JR) yang diajukan Nurul Ghufron. Menurut dia, setiap keputusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan mengikat.
"Apa yang sudah diputuskan oleh MK tentu kita hormati, kan gitu, dan itu menjadi Undang-Undang kan, putusan MK itu menjadi Undang-Undang," tutur dia.
Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Respons Firli Bahuri
Diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono pun menegaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku surut. Artinya, Firli dan kawan-kawan masih akan menjabat hingga akhir tahun 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Terlebih, pertimbangan mengenai Putusan 112/PUU-XX/2022 itu ada di dalam Paragraf [3.17] halaman 117. Salah satu poin dalam paragraf tersebut berisi putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang hingga 2024.