Home Hukum Polri Tangani 500 Kasus TPPO dari 2020 hingga 2023

Polri Tangani 500 Kasus TPPO dari 2020 hingga 2023

Jakarta, Gatra.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menangani 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2020 hingga 2023.

"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (7/6).

Dikatakan Ramadhan, sekitar 500 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diproses hukum mulai dari jajaran Bareskrim Polri dan wilayah. Kemudian berdasarkan data yang dimiliki Polri bahwa kasus paling tinggi tindak pidana perdagangan orang tersebut terjadi pada 2022.

"Sebelumnya pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Dikatakan Sandi, wakil kepala satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Harus Sudwijanto. Pembentukan satgas TPPO itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Jokowi telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO.

Lebih lanjut Sandi mengungkapkan, Kapolri dalam arahannya melalui video conference yang dilakukan Senin (5/6) meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah. Selanjutnya, seluruh satgas TPPO tingkat daerah akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil Kapolda di daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, Sigit juga meminta agar pelaku yang terlibat kasus TPPO ditindak tegas dan ia juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di masing-masing wilayah.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” tutur Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

66