Home Hukum PMI Diterlantarkan Tanpa Gaji di Irak, Pelaku TPPO Digeret Reskrimum Polda NTB

PMI Diterlantarkan Tanpa Gaji di Irak, Pelaku TPPO Digeret Reskrimum Polda NTB

Mataram, Gatra.com - Terjadi dan terjadi lagi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terulang kembali di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Reskrimum Polda NTB mengungkap seorang wanita terduga pelaku berinisial EN (38) dari Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Ulah EN terbongkar setelah korban MR (31) juga dari Lombok Utara dijadikan korban tindak pidana. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dalam konferensi pers di ruang Command Center Polda NTB, Rabu (7/6), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, bersama Kabid Humas Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin dan Kasubditr IV PPA Direskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana dengan modus operandi menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) secara ilegal ke Irak.

Menurut Teddy, kasus ini bergulir mulai Mei 2021. Korban ditawarkan kerja ke Arab Saudi, namun diberangkatkan ke Kota Baghdad, Irak. MR juga sempat singgah lima hari di salah satu hotel di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Irak.

Ditambahkan Teddy, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperankan oleh dua pelaku, EN dan SR. Kasus ini awalnya dilaporkan MR pada awal Mei 2023 setelah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan selama bekerja di Kota Baghdad. Modus pelaku EN dan SR melakukan TPPO menawarkan MR bekerja ke Arab Saudi.

Teddy mengungkapkan, kedua pelaku justru mengirim korban bekerja sebagai ART ke Kota Baghdad. Selama tuju tahun korban dipekerjakan di Irak. Selama di Irak, korban pindah majikan selama tujuh kali dan korban ini tidak digaji sepeser pun.

“Pelaku ditangkap polisi di kediamannya seusai menawarkan korban-korban untuk bekerja ke Arab Saudi. Namun, EN bersama pelaku SR, wanita asal Kabupaten Sumbawa, justru mengirim MR bekerja ke Irak secara illegal,” ujar Teddy.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, menambahkan, modus lain sebelum MR diberangkatkan oleh kedua pelaku, diberikan uang saku keberangkatan sebesar Rp3 juta. MR juga diberikan uang saku pelunasan utang sebesar Rp 1,5 juta.

Total uang diberikan oleh kedua pelaku itu Rp4,5 juta. Ini juga modus-modus yang dilakukan oleh EN. MR diberangkatkan dari Jakarta pada 17 Oktober 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Irak.

Di Irak, MR berkomunikasi dengan pelaku lain yang merupakan WNI inisial AM sebagai agensi di Irak. "Jadi dua pelaku EN dan SR ini punya agensi di Irak berinisial AM. Tapi, SR ini setelah kami melakukan pengembangan ternyata sudah wafat," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut polisi menetapkan EN sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti, antara lain satu buah paspor atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, mengungkapkan, polisi juga menyita dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha-Cengkareng Jakarta, satu lembar tiket pesawat Jakarta-Lombok dan satu lembar E-Visa wilayah Kurdistan Irak yang dikeluarkan pada 19 September 2021.

Polisi menyangka EN melanggar Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga didenda Rp120 juta dan paling paling banyak Rp600 juga," Teddy memaparkan.

239