Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk., NAN; soal ulah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Detiawan Soewardjo (DES), dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (7/6), mengatakan, penyidik memeriksa NAN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada kedua perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Detiawan Soewardjo (DES), dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Destiawan Soewardjo ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Dasar pencairannya menggunakan dokumen palsu yang disebut sebagai pembayaran sejumlah utang perusahaan.
Sejumlah utang itu dimunculkan dan pembayarannya dicairkan terkait proyek-proyek fiktif alias palsu yang diduga dilakukan oleh Destiawan.
Kejagung menahan Detiawan Soewardjo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan mulai 28 April 2023 demi mempercepat proses penyidikan.
Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.