Home Hukum Kejagung Tanya Pejabat Antam soal Impor Emas

Kejagung Tanya Pejabat Antam soal Impor Emas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk., MF, soal kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022 atau kerap disebut korupsi impor emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (7/6), menyampaikan, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya dalam kasus ini.

Saksi tersebut, lanjut Ketut, yakni K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data. Ketiga orang di atas diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022,” ujarnya.

Kejagung memeriksa mereka karena membutuhkan keterangan para saksi untuk mengungkap dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi di atas serta menemukan pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemeriksaan ketiga orang di atas menambah daftar nama-nama yang telah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa kemarin, Kejagung memeriksa mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam, Tbk., HTM; Direktor PT Indah Golden Signature, HW; dan pihak swasta inisial I.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus impor emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Kuntadi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas sebelumnya yang diduga terjadi di Antam menjadi bagian dari perkara yang dievaluasi pihaknya. Jika kasus impor emas sebelumnya ada kaitannya dengan kasus impor emas yang baru dinaikkan ke penyidikan, maka penanganan kasusnya kemungkinan akan digabungkan. “Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi ulang apakah ada dua kasus impor emas, Ketut membenarkan. ”Ada dua kasus penyidikan yang sedang berjalan. Yang lama [Antam] iya, yang baru iya,” katanya.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.Ketut pada Jumat (11/5/2023), mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan impor emas terdahulu yang ditangani Kejagung, yakni terkait impor emas batangan dari Singapura yang diduga melibatkan oknum petinggi Antam dan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

91