Home Ekonomi Perbaiki kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood, Shopee Telah Penuhi Teguran KPPU

Perbaiki kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood, Shopee Telah Penuhi Teguran KPPU

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, PT Shopee International Indonesia (Shopee) melaksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Surat Peringatan Tertulis yang telah dilayangkan KPPU pada beberapa waktu lalu.Adapun surat peringatan I tersebut tertuang pada surat Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

"Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir," kata Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU, Lukman Sungkar dalam keterangan resmi pada Rabu (7/6).

Lukman menjelaskan bahwa sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.

Baca juga: Top Up ShopeePay Pakai DIGI by Bank BJB, Raih Hadiah Jutaan Rupiah

"Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia," kata Lukman.

Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, kata Lukman, Shopee disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood. Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 mantan Mitra Pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.

Mitra Pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.

Baca juga: Inspirasi Gaya Fashion Sesuai Personal Style, Ini Tips Buat Kamu

Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, Shopee telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

"Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang disampaikan. Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud," tandasnya.

125