Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/6) kemarin telah melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6).
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan bukti elektronik. Tak hanya itu, Ali menyebut, Andhi Pramono diduga secara sengaja menyembunyikan sejumlah kendaraan mewah di sebuah ruko.
Di ruko tersebut, tim penyidik kemudian menemukan juga tiga unit mobil mewah yakni merek Hummer, Toyota Roadster, dan Motris Mini.
“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut,” tambah Ali.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK mulai mengarahkan kasus yang menjerat Andhi Pramono tersebut ke arah pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5).
Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Diduga nilai gratifikasinya tersebut mencapai miliaran rupiah.