Home Kalimantan Begini Profil Taufik Syaukani Bekas Karyawan Pelindo yang Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal Anti Tank

Begini Profil Taufik Syaukani Bekas Karyawan Pelindo yang Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal Anti Tank

Banjarmasin, Gatra.com- Tersangka Taufik Syaukani aias TS, 29 tahun, bekas karyawan anak perusahaan PT Pelindo Sub Regional Kalimantan yang terseret kasus memesan senjata api ilegal lewat kargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor ternyata orangnya santai dan pendiam.

Secuil sikap prilaku tersangka itu disampaikan Deputi Manager Umum, Humas dan TJSL Pelindo Sub Regional Kalimantan, Suprayogi Sumarkan kepada Gatra.com, Rabu (7/6).

"Orangnya santai, tidak banyak bicara. Setahu saya rumahnya ada dua, satu di Alalak satu di Banjarbaru. Meski satu perusahaan, saya jarang sekali ketemu dan berinteraksi, paling cuma setahun sekali," ujarnya.

Dibeberkan Suprayogi, salahsatu barang bukti yakni senjata api jenis bazoka anti tank disita oleh aparat kepolisian di ruang kerja TS di Kantor Pelindo, Jalan Barito Hilir, Kawasan Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin, pada hari Senin kemarin.

"TS itu sebenarnya pekerja kontrak. Tanggal 31 Mei 2023 kontraknya habis. Pada tanggal 4 Juni dia ditangkap. Jadi sebenarnya TS tidak ada lagi sangkut pautnya dengan perusahaan," tegasnya.

Setahu Suprayogi, TS memang hobi mengoleksi aneka barang. "Cuma ditaroh di lemari untuk dilihat-lihat. Orang awam menganggap mainan. TS kerja di lantai dua bagian administrasi. Barang-barang itu diterima di rumahnya bukan di sini," bebernya.

Usai kejadian yang menyeret mantan karyawannya, jelas Suprayogi, PT Pelindo Sub Regional Kalimantan tidak ada melakukan perlakuan khusus untuk karyawan apabila masuk lingkungan perusahaan.

"Karyawan sebelum masuk kantor diperiksa seperti biasa, petugas mencek nama dan melakukan pemeriksaan pakai metal detector. Kita serahkan semua proses hukum ke pihak yang berwenang," tukasnya.

304