Bogor, Gatra.com - Kasus gugatan yang dilayang Priscillia Georgia terhadap J-Trust Investment Indonesia dalam kasus peralihan piutang dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment telah memasuki tahap mediasi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (6/6) kemarin.
Kuasa hukum penggugat, Ricky Wijaya mengaku kecewa atas proses mediasi yang belum menghasilkan titik temu. Ia pun menilai pihak tergugat tidak menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan permasalahan karena tidak memberikan jawaban atas poin-poin yang diminta oleh penggugat.
“Saya pikir mereka membawa resume, kan tanggal 23 Mei kemarin sudah kita minta untuk memberikan jawaban atas permintaan kita. Tapi apa hasilnya, dari tergugat 1, 2 & 3 tidak ada.” ujar Ricky kepada Gatra.com, Rabu (7/6).
Dalam mediasi tersebut, para tergugat juga berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri dan diwakili para kuasa hukum masing-masing. Mediasi terpaksa harus dilanjutkan ke tahap kedua yang dijadwalkan digelar pada Senin (12/6) mendatang.
Ricky mengatakan bahwa awalnya pihak tergugat meminta waktu selama dua pekan untuk mediasi berikutnya, namun pihaknya menolak usulan tersebut. Ia berharap preseden dalam mediasi pertama tidak kembali berulang pada mediasi berikutnya. Ia menekankan bahwa pihaknya telah lama berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bicara hasil, tidak ada bagi kita. Kalau ini terjadi lagi di minggu depan, ini akan mengulur-ulur terus,” tambahnya.
Sementara itu, pihak J-Trust yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang hadir Pengadilan Negeri Cibinong kembali enggan memberikan pernyataan terkait kasus ini.
Diketahui, Priscillia Georgia melayangkan gugatan guna mempertahankan kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Sengketa ini sendiri bermula saat Pricilla melakukan akad pada tahun 2011 dengan Bank Mutiara yang kini diakuisisi J-Trust. Jumlah nilai dari akad itu Rp1,8 miliar dengan skema cicilan Rp21 juta perbulan.
Ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment atas piutangnya. Masalah mencuat saat pihak J-Trust menagih kepada Priscilla secara cash and carry piutang yang belum ia bayarkan.
Jumlah piutang Priscilla yang mulanya Rp1,8 miliar menjadi Rp3,7 miliar. Sementara Priscilla total telah mencicil utangnya sebesar Rp300 juta. J-Trust menyebutkan jika ia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp3,7 miliar secara tunai.
Belakangan J-Trust disebut bertindak sewenang-wenang dengan secara sepihak menjual rumah itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik melalui skema cessie (pengalihan hak). Ricky menjelaskan, aturan cessie dimuat dalam Pasal 613 Ayat (1) KUH Perdata. Di sana dikatakan proses peralihan dan atau cessie harus melalui sepengetahuan debitur.
“Memberitahukan rencana cessie tersebut kepada pihak terutang (debitur) untuk disetujui dan diakui agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, Akta cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya secara resmi,” tegasnya.
Pada perkara ini, Priscillia Georgia melayangkan gugatan kepada J-Trust Investment Indonesia sebagai Tergugat I, lalu Christian Billy Bukit dan Sharen Fernanda selaku Tergugat II & III.
Dalam gugatan terbarunya ini, Priscillia Georgia melayangkan deretan permintaan yakni pembatalan Akta Cessie Nomor 13 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II serta pembatalan Akta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat II dengan Tergugat II. Selain itu, pihaknya pun meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp3 miliar.