Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ada mempersoalkan opsi jemput paksa pimpinan KPK yang dilayangkan Ombudsman dalam perkara maladministrasi Endar Priantoro.
“Ya gapapa, setiap orang bisa berpandangan masing-masing. Jadi kpk, dalam hal ini berpandangan bahwa, ini bukan hubungan ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (7/6).
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, bahwa dalam kasus Endar Priantoro ini adalah urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian. Bukan layanan publik.
“Kami sampaikan bahwa, ini bukan materi pelayanan publik, bukan kompetensi Ombudsman RI,” tegas Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Akibat tak kunjung memenuhi panggilan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) buka opsi jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sesuai dngn ketentuan pasal 31 uu 37 th 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (30/5).
Robert menjelaskan, pemanggilan paksa tersebut merupaka opsi kedua. Sedangkan opsi pertama adalah dengan menempatkan yang bersangkutan, pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan.