Home Hukum Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana TPPO Myanmar

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana TPPO Myanmar

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jaringan dan aliran uang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil analisis LHA PPATK terkait hal tersebut.

"Menunggu hasil LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6).

Ramadhan menyampaikan, dalam kasus TPPO Myanmar ini sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka sudah ditahan.

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yaitu melakukan perekrutan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, dua tersangka itu merekrut 16 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

"Kedua orang tersebut adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/5).

32