Home Hukum Kejagung Respons Haris Azhar dan Fatia Laporkan 5 JPU Bohong soal Luhut Binsar ke Komjak

Kejagung Respons Haris Azhar dan Fatia Laporkan 5 JPU Bohong soal Luhut Binsar ke Komjak

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons langkah terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan 5 jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena diduga berbohong soal keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun karena merupakan hak dari terdakwa,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (6/6).

Ia menjelaskan, kelima orang JPU yang menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang membelit terdakwa Haris dan Fatia, hanya membacakan isi surat pada persidangan Senin, 29 Mei 2023, yang disampaikan kuasa hukum Luhut dari kantor hukum Juniver Girsang dan rekan.

“Jaksa Pemembacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023,” ujarnya.

Surat yang dibacakan JPU itu, lanjut Ketut, ditujukan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang membelit terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

“[Surat tersebut] serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) selaku Penuntut Umum,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ketut menegaskan, hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. “Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023,” katanya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan 5 orang JPU dari Kejari Jaktim yang menangani perkara mereka ke Komjak atas dugaan telah berbohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri.

Kelima orang JPU yang dilaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Komjak, yakni Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Mereka dilaporkan karena telah membuat pernyaan bohong, yakni menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tengah berada di luar negeri.

Berdasarkan keterangan kelima orang JPU tersebut, kata Burhanuddin, Luhut Binsar Pandjaitan absen atau tidak menghadiri persidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tengah berada di Indonesia.

Tim Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia juga menyertakan bukti tautan atau link berita Antara yang menjelaskan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri acara di Jakarta pada Senin malam (29/5.

105