Home Hukum Hasbi Hasan Tidak Kunjung Ditahan, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Hasbi Hasan Tidak Kunjung Ditahan, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Jakarta, Gatra.com - KPK mengumumkan dua nama tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY). Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka saja yakni Dadan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya yakni Hasbi Hasan yang adalah Sekretaris MA, merupakan bagian dari teknis dan strategis.

Baca jugaSantuy! Jadi Tersangka, Tidak Ditahan, Hasbi Hasan Malah Cuti Besar 3 Bulan

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu (penahanan Hasbi Hasan,” kata Ghufron, Selasa (6/6).

Dalam perkara tersebut, diduga Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari Dadan Tri Yudianto sekitar bulan Maret tahun 2022 lalu.

Baca jugaBekas Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Resmi Ditahan KPK

Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (6/6).

38