Purworejo, Gatra.com- Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menelan korban jiwa terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa nahas itu terjadi Senin pagi (05/06) sekitar pukul 05.20 WIB di sebelah selatan RS Amanah Umat.
Pelaku tabrakan adalah seorang gadis yang bekerja sebagai LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke (PK) berinisial NAN (22). Saat itu, warga Dusun Krajan, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo tersebut mengemudikan mobil Honda Brio kuning bernopol AA 1216 CC melaju dari arah selatan menuju utara.
"Kronologisnya, pelaku NAN mengemudikan mobil rental Honda Brio melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan ke arah utara (menuju Kota Purworejo). Sesampai di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak seorang pesepeda yang diduga akan menyeberang dari arah timur ke barat," kata Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Purworejo, Iptu Eko Rosdianto, Selasa (06/06).
Usai kejadian, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu dibawa ke IGD RS Amanah Umat, namun sekitar 15 menit kemudian meninggal dunia. Dari foto-foto yang beredar, nampak luka lecet di hidung, pipi sebelah kiri, dagu serta telinga kanan mengeluarkan darah. Namun tidak diperoleh keterangan dari hasil visum.
"Menurut pengakuan pelaku NAN, pagi itu dia dan rekannya (saksi) pulang dari membeli nasi peneg (makanan khas Purworejo) di Jenar (Kecamatan Purwodadi) dan akan pulang ke kosnya. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Unit Laka Satlantas Polres Purworejo," jelas Iptu Eko Rosdianto yang biasa dipanggil Eros.
Polisi pun telah melakukan test urine kepada pelaku dan rekannya, namun hasilnya bersih tidak ditemukan kandungan zat adiktif (narkoba). Hingga saat ini, belum ada satu pun keluarga korban yang datang untuk mengidentifikasi korban. Ciri-ciri korban, laki-laki berusia sekitar 70 tahun, tinggi 170 cm dan berat badan 65 Kg.
Polisi sudah berusaha mengidentifikasi korban menggunakan sidik jari, namun tidak ditemukan data. Artinya, korban belum pernah melakukan perekaman data identitas elektronik atau E-KTP.
"Kami imbau agar jika ada keluarga, tetangga atau yang mengenali korban segera menghubungi Polsek terdekat. Karena jika sampa tiga hari yakni Rabu (07/06) belum diambil jenazahnya, maka oleh pihak RSUD Tjitrowardojo akan dimakamkan sebagai Mr X atau orang tak dikenal (OTK)," terang Iptu Eros.
Akibat tabrakan tersebut sepeda milik korban patah menjadi dua bagian. Sedangkan bamper Honda Brio peyok dan kaca depan sebelah kiri pecah berbentuk bulat diduga akibat benturan kepala korban. Saat ini proses hukum terhadap pemandu karaoke itu masih dijalankan.