Home Ekonomi Dorong Pendalaman Pasar, BSI dan SMF Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

Dorong Pendalaman Pasar, BSI dan SMF Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

Jakarta, Gatra.com- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersinergi dengan PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) (SMF) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor. Kehadiran produk anyar ini juga diharapkan bermanfaat untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, selain dapat menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana.

“Selaras dengan salah satu misi BSI untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia, kami berharap EBAS-SP yang diterbitkan perseroan ini mendapat animo yang baik dari investor,” ujar Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Baca juga: Benahi Kawasan Kumuh di Surakarta, SMF Bangun Rumah Baru untuk MBR

Hery juga mengatakan, penerbitan EBAS-SP ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.

“Kami berharap peluncuran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dapat mendukung program-program Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hery.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan apresiasinya kepada BSI yang telah berkolaborasi bersama SMF dalam merealisasikan penerbitan EBAS SP pertama di Indonesia. Ia mengemukakan bahwa penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan bagian dari komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerien Keuangan.

Baca juga: SMF & PNM Luncurkan Kredit Mikro HOME

Tujuannya adalah untuk menggairahkan kembali sektor perumahan nasional melalui upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing), dimana pengembangan sektor ini memerlukan dana jangka menengah panjang cukup besar. Ananta optimis bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 dapat memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.

“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan underlying asset KPR iB milik BSI yang memberikan rasa aman yang lebih. Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan kembali penerbitan EBAS-SP. Selain akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia,” ungkap Ananta.

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 merupakan peran aktif antara BSI dan SMF dalam mendukung pertumbuhan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.

Baca juga: SMF Siap Lunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 2018 Sebesar Rp203,47 M

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh melalui Prospektus Ringkas yang terbit pada Senin (5/6) kemarin, Direktur Treasury & International Banking BSI, Moh Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Juni 2023.

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.

EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Adapun nominalnya sebesar Rp297,7 miliar. Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.

110