Magelang, Gatra.com - Bea Cukai Magelang berhasil gagalkan transaksi rokok ilegal di kecamatan Mertoyudan. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi penjualan barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) di area pom bensin Pertamina Candi Mas Magelang.
Saat itu tim sedang melakukan patroli dan surveillance petugas menemukan kegiatan mencurigakan dan memeriksa dua orang yang terindikasi sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal tersebut. Barang bukti penindakan berupa rokok jenis SPM dengan jumlah 2.000 batang.
Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp 1.797.690.
“Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang akan beredar di masyarakat” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno.
“Perlu kami ingatkan juga bahwa telah berlaku Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, dapat dikenakan pidana denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada saat penelitian di Bea Cukai,” tambah Heru.
Seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau, ternyata diikuti dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2021 peredaran rokok ilegal berada pada angka 3,04%. Namun, pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 5,30%. Gencarnya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan akan mampu menekan peredarannya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI