Banjarmasin, Gatra.com – Bea Cukai Banjarmasin selaku community protector kembali melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
“Dari penindakan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 20.000 batang dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya, terhadap pelaku pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo.
Kegiatan ini sebagai upaya nyata Bea Cukai Banjarmasin dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI