Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa Shane Lukas (19) untuk tidak lagi satu ruang tahanan dengan Mario Dandy (20), dalam sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, kliennya berada di bawah tekanan psikis selama satu sel dengan anak Rafael Alun ini.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel
"Terdakwa shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ucap Happy Sihombing saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6).
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Cipinang, tapi dipindahkan dengan alasan keamanan dan over kapasitas.
"Patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa Shane, maka kami mohon ada kiranya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa shane dari Mario," kata Happy.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Hadir di Lokasi TKP Penganiayaan Terhadap D
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan juga menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permintaan tersebut. Ia sempat cerita jika anaknya mendapat beberapa tekanan, bahkan sejak di pengawasan Polda.
"(Diduga pihak Mario) yang memberikan uang satu Rp1,5 juta dan sebuah handphone. Tujuannya, uang itu ke Shane," jelas Tagor.
Pemberian uang dan handphone ini diduga terjadi pada akhir Mei lalu. Shane Lukas diminta oleh kuasa hukumnya agar menolak semua pemberian, terutama yang tidak diketahui oleh kuasa hukum atau orang tuanya.
Baca Juga: Kejari Jaksel Tak Masalah Mario Dandy dan Shane Ditahan di Satu Sel
Tagor juga menjelaskan tekanan sosial yang dirasakan anaknya karena perbedaan kondisi ekonomi keluarganya dengan keluarga Mario Dandy.
"Si Shane ini menganggap dirinya orang yang tidak mampu, saya orang tuanya manusia biasa, Dandy itu anak pejabat orang banyak duit seperti itu," ucap Tagor lagi.