Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap kasus penganiayaan berat kepada David Ozora (17). Pembacaan dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan secara terpisah.
"Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6).
Pasal ini disertai pasal subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mario Dandy juga didakwa dengan pasal primer kedua, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Alias Shane adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU saat membacakan pasal primer pertama untuk Shane.
Baca juga: Akhirnya! Berkas Perkara Mario Dandy Aniaya David Sudah P21
Pasal ini memiliki subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk primer kedua, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Shane juga didakwa dengan primer ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baik Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengajukan eksepsi untuk dakwaan dari JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan rencananya dilaksanakan pada Selasa dan Kamis depan.
Baca juga: AG dan JPU Ajukan Kasasi untuk Kasus Penganiayaan David Ozora
"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.